KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI memblokir 498 entitas ilegal pada periode Agustus hingga September 2024. Melansir Infopublik.id, jumlah itu terdiri dari 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri). Kesemuanya berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
OJK Blokir 498 Entitas Ilegal Periode Agustus hingga September 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI memblokir 498 entitas ilegal pada periode Agustus hingga September 2024. Melansir Infopublik.id, jumlah itu terdiri dari 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri). Kesemuanya berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).