KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang lebih luas bagi lembaga keuangan untuk memperoleh pendanaan dari sekuritisasi pembiayaan perumahan. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. Regulasi tersebut menyempurnakan ketentuan sebelumnya dan memberikan fleksibilitas lebih besar dalam struktur EBA-SP, termasuk melalui mekanisme
non-true sale.
Skema ini memungkinkan sekuritisasi dilakukan tanpa mengalihkan aset pembiayaan dari neraca kreditur asal.
Baca Juga: Tren Ukuran Ruang Tamu Ideal, Begini Cara Menatanya biar Rumah Lebih Luas Direktur Bisnis PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF Heliantopo mengatakan, fleksibilitas tersebut dapat memperluas partisipasi lembaga keuangan dalam pasar sekuritisasi pembiayaan perumahan. "Skema
non-true sale memberikan alternatif pendanaan tanpa harus mengalihkan aset pembiayaan dari neraca kreditur asal," kata Heliantopo kepada Kontan, Jumat (25/9/2026). Dengan mekanisme tersebut, bank maupun lembaga keuangan dapat memilih struktur sekuritisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan aset, likuiditas, dan pendanaan. Bagi SMF, perluasan skema sekuritisasi juga membuka ruang lebih besar untuk memperkuat pasar sekunder pembiayaan perumahan. Semakin banyak lembaga keuangan yang dapat memanfaatkan sekuritisasi, semakin besar pula peluang terbentuknya siklus likuiditas yang dapat digunakan kembali untuk mendukung penyaluran pembiayaan perumahan. Di sisi lain, pengembangan EBA-SP menambah pilihan instrumen investasi berbasis arus kas pembiayaan perumahan bagi investor pasar modal.
Baca Juga: OJK Buka Peluang Dana Pensiun Investasi di Luar Negeri, Ini Respons Dapen BTN Heliantopo menilai, regulasi baru tersebut dapat mempertemukan kebutuhan pendanaan lembaga keuangan dengan kebutuhan investasi jangka menengah dan panjang di pasar modal. Penguatan pasar sekuritisasi ini juga sejalan dengan peran SMF sebagai penyedia likuiditas (liquidity provider) dalam ekosistem pembiayaan perumahan. Dengan pasar sekunder yang lebih berkembang, sumber pendanaan untuk pembiayaan perumahan diharapkan tidak hanya bergantung pada sumber pendanaan konvensional lembaga keuangan.
SMF Siapkan Implementasi
SMF mengklaim telah menyiapkan pengembangan skema
non-true sale sejak 2022. Perseroan saat itu mulai melakukan kajian awal dan berkoordinasi dengan OJK terkait pengembangan skema tersebut. Inisiatif tersebut kemudian dilanjutkan melalui kajian yang lebih komprehensif serta penjajakan dan kerja sama dengan perbankan.
Dengan diterbitkannya POJK 12/2026, SMF kini memiliki kerangka regulasi untuk melanjutkan persiapan tersebut ke tahap implementasi.
Baca Juga: OJK Lirik Stablecoin dan RWA, Dinilai Punya Manfaat Ekonomi Lebih Luas Sebagai langkah awal, SMF tengah menjalankan piloting dengan satu kreditur asal. Tahapan ini mencakup pengujian kesiapan transaksi secara menyeluruh, mulai dari kesiapan kreditur asal dan aset yang menjadi dasar sekuritisasi, struktur serta dokumen transaksi, koordinasi dengan profesi dan lembaga penunjang, mitigasi risiko, hingga pengembangan basis investor.