OJK dan perbankan fokus mengantisipasi praktek fraud



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam bisnis perbankan, pengawasan untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud) menjadi salah satu fokus utama yang paling dijaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah melakukan evaluasi sekaligus memperketat aturan di perbankan agar ruang terjadinya fraud semakin sempit.

Kendati demikian, Kepala Eksekutif Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, fraud tetap akan terjadi bila ada keterlibatan dari pihak internal bank. "Barangkali yang sulit dideteksi itu kerja sama orang dalam dan nasabah. Itu keamanannya bisa diterebos karena yang dilakukan internal, itu lebih sulit," kata Heru di Jakarta, Jumat (17/7).

Sebagai contoh, kasus fraud yang dilakukan orang dalam dan nasabah bank adalah kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun pada 2002 silam, yang dilakukan oleh pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia Maria Pauline Lumowa. Pelaku membobol kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif yang dilakukan pada tahun 2002. Diduga, lancarnya pencairan L/C kepada Gramarindo karena melibatkan orang dalam BNI.


Baca Juga: Cegah fraud di perbankan, OJK punya pengawasan berlapis

Dalam mencegah kasus semacam ini, Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI Bob T. Ananta mengatakan, BNI sudah melakukan berbagai langkah, yang dimulai dari melakukan evaluasi terhadap tata kelola layanan pemrosesan L/C, sehingga dapat menemukan modus yang digunakan pelaku. 

Atas dasar evaluasi tersebut, terdapat beberapa langkah yang dilakukan, yaitu: pengalihan kewenangan memutus transaksi L/C, yang pada awalnya berada pada kantor cabang utama dialihkan ke trade processing center (TPC) di divisi internasional (dilakukan sentralisasi layanan pemrosesan transaksi trade di kantor pusat)

Selain itu, fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C ini pun berubah. Saat ini, kantor cabang hanya berfungsi melakukan penerimaan permohonan transaksi trade dari nasabah, sedangkan keputusan transaksinya menjadi kewenangan tim di kantor pusat. “Kini, prosesnya menjadi jauh lebih secure, baik bagi perusahaan maupun bagi nasabah, karena telah dilakukan digitalisasi layanan,” ujar Bob, belum lama ini.

OJK menyebutkan, dalam hal pengawasan sebenarnya sudah menjadi tugas pihak manajemen perbankan. OJK sudah memuat aturan-aturan perihal tugas manajemen mulai dari level komisaris, komite kredit dan sebagainya bahkan hingga di level direksi ada posisi manajemen risiko (risk management).

Namun, bila aksi fraud masih tetap terjadi, Heru menegaskan, masih ada ring kedua yang langsung diawasi dan dijaga ketat OJK.  Kemudian di bank Himbara, ada pengawasan dari auditor eksternal.

Sesuai ketentuan mengenai manajemen risiko, bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko, termasuk adanya sistem pengendalian intern terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank.

Selanjutnya, pengaturan mengenai pencegahan fraud di industri perbankan telah berlaku sejak tahun 2011, dan terakhir disempurnakan pada POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud.

"OJK menyadari bahwa dalam setiap kegiatan usaha bank dapat terpapar risiko operasi yang salah satunya berasal dari fraud. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk menerapkan strategi anti fraud yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, sanksi, serta pemantauan, yang selanjutnya akan menjadi objek pengawasan OJK," terang Heru.

Baca Juga: Tips menghindari kejahatan keuangan akibat aksi SIM swap

Editor: Khomarul Hidayat