KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencatat proses restrukturisasi kredit pada perbankan dan perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyatakan dengan restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tidak perlu membentuk pencadangan karena dihitung sebagai kredit lancar. Ia menyebut hingga 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit yang telah dilakukan 100 bank mencapai Rp 740,79 triliun dari 6,56 juta debitur. Rinciannya sebanyak Rp 423,5 triliun restrukturisasi dari 1,27 juta debitur non UKM dan sebanyak Rp 317,29 triliun dari 5,29 juta debitur UMKM. Baca Juga: Erick Thohir minta pendampingan KPK, ada apa?
Ada restrukturisasi, tambahan pencadangan yang tidak perlu dibentuk mencapai Rp 103 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencatat proses restrukturisasi kredit pada perbankan dan perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyatakan dengan restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tidak perlu membentuk pencadangan karena dihitung sebagai kredit lancar. Ia menyebut hingga 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit yang telah dilakukan 100 bank mencapai Rp 740,79 triliun dari 6,56 juta debitur. Rinciannya sebanyak Rp 423,5 triliun restrukturisasi dari 1,27 juta debitur non UKM dan sebanyak Rp 317,29 triliun dari 5,29 juta debitur UMKM. Baca Juga: Erick Thohir minta pendampingan KPK, ada apa?