KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjamurnya fintech peer to peer ilegal membuat masyarakat resah. Kini, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 51 P2P lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Februari 2021. SWI sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Februari 2021. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pinjol-pinjol ilegal ini mesti segera ditangani karena berpotensi meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
OJK kembali temukan 51 pinjol ilegal, ini daftar lengkapnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjamurnya fintech peer to peer ilegal membuat masyarakat resah. Kini, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 51 P2P lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Februari 2021. SWI sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Februari 2021. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pinjol-pinjol ilegal ini mesti segera ditangani karena berpotensi meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.