OJK mencatat akumulasi premi asuransi kesehatan naik 7,5% hingga Mei 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis asuransi kesehatan tumbuh merekah seiring meningkatnya kebutuhan akan proteksi selama pandemi. Hal ini turut meningkatkan pendapatan premi industri asuransi jiwa.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, akumulasi premi asuransi kesehatan naik 7,5% yoy menjadi Rp 9,5 triliun hingga Mei 2021. Bahkan, lini asuransi ini secara konsisten tumbuh positif di tengah periode krisis pandemi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyebut, peningkatan tersebut karena industri asuransi jiwa menyediakan produk asuransi kesehatan secara lengkap mulai dari pemberian manfaat dan penggantian biaya tenaga medis.


Baca Juga: Prospek bisnis asuransi jiwa masih ciamik, ini alasannya

"Selain itu, produk ini memberikan manfaat pembayaran tunai selama nasabah menjalani perawatan di rumah sakit," kata Riswinandi, Senin (5/7).

Melalui manfaat itu, ia meminta masyarakat memahami ketentuan polis asuransi. Salah satunya, terkait ketentuan yang mengatur pengecualian atas kondisi medis yang diderita penanggung sebelum membeli produk asuransi.

"Ini perlu menjadi perhatian bersama dari perusahaan asuransi untuk transparan. Dari sisi pembeli juga harus jujur menjelaskan kondisi kesehatannya," jelasnya.

Seiring dengan peningkatan bisnis asuransi, sejumlah perusahaan mulai gencar meluncurkan produk asuransi kesehatan. Great Eastern Life Indonesia misalnya, meluncurkan bancassurance Great Multiple Critical Illness untuk memenuhi kebutuhan risiko penyakit kritis .

Editor: Yudho Winarto