OJK menolak permohonan pailit mantan agen AIA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak gugatan pailit yang diajukan mantan agen kepada PT AIA Financial (AIA). OJK menyatakan telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) mau pun pailit yang diajukan dua mantan agen terhadap AIA.

Tuntutan kepailitan ditolak berdasarkan kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan performa perusahaan yang berada pada kondisi positif. Hal ini tertuang dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 yang terbit pada tanggal 3 November 2020.

Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU serta Undang-Undang Perasuransian, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan OJK.


Baca Juga: AIA luncurkan AIA Power Pro Life premi terjangkau dan perlindungan risiko pandemi

Ada pun perwakilan OJK, Supriyono selaku Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa, "Penolakan untuk meneruskan permohonan pailit ini diambil dengan memperhatikan kebaikan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait. Selanjutnya kami harapkan semua pihak dapat menyelesaikan hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku".

Untuk diketahui, dua mantan agen AIA Kenny Leonara Raja dan Jethro telah juga mendaftarkan permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Oktober 2020.

Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Rista menambahkan, pada prinsipnya pengadilan tidak bisa menolak permohonan perkara dari siapa pun. Namun demikian, proses persidangan akan memeriksa serta memutus apakah permohonan tersebut memiliki dasar dan patut menurut hukum untuk diterima.

Rista lebih jauh menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban terhutang kepada dua mantan tenaga pemasar perseroan yakni Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata. Tuduhan dari keduanya pun dinilai tidak berdasar dan tidak benar.

Editor: Yudho Winarto