OJK minta warga waspadai investasi ilegal, ini daftar lengkapnya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan agar masyarakat mewaspadai tawaran perusahaan investasi ilegal. Meski selalu ditertibkan, tapi investasi ilegal selalu muncul dan menipu masyarakat yang tergiur iming-iming imbal hasil besar.

Dikutip dari Kompas.com, OJK membeberkan ciri-ciri yang dimiliki oleh praktik investasi ilegal untuk mencegah munculnya korban-korban di masyarakat. “Secara umum kegiatan investasi ilegal karakteristiknya hampir sama,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, dalam diskusi virtual, Selasa (13/4/2021).

Ciri utama yang dimiliki oleh praktik investasi ilegal ialah, iming-iming bunga atau keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat dan beresiko rendah. Tirta menekankan, prinsip utama dari investasi ialah, sebuah imbal memiliki kaitan erat dengan risiko investasi. “Kedua, menjanjikan bonus perekrutan anggota baru,” ujarnya.


Terakhir, sebuah praktik investasi bodong kerap kali menggunakan foto atau image dari tokoh publik, yang mungkin dilakukan secara ilegal, agar menarik perhatian dari masyarakat.

OJK sebenarnya sudah banyak menindak investasi ilegal. Pada awal Maret 2021, OJK mencatat ada sebanyak 28 perusahaan investasi ilegal. Hindari perusahaan investasi ilegal tersebut agar Anda tidak menderita kerugian.

Pengumuman daftar perusahaan investasi ilegal tersebut merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi ( SWI). SWI adalah satgas dari lintas instansi pemerintah yang menelusuri perusahaan investasi ilegal untuk mencegah kerugian masyarakat.

SWI terdiri dari 13 kementerian dan lembaga. Terbaru, SWI memblokir Tiktok Cash dan Snack Video. "Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami meminta Kementerian Kominfo menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya.

Aplikasi tersebut diminta menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo.

SWI juga menemukan 26 perusahaan investasi ilegal yang beroperasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat harus menghindari perusahaan investasi ilegal itu agar tidak menjadi korban.

Baca juga: Jelang pembukaan bursa, ini rekomendasi saham pilihan ADRO CTRA HEAL hari Senin (8/3)

Perusahaan investasi ilegal itu beroperasi dalam berbagai kegiatan usaha, antara lain

  • 14 kegiatan money game
  • 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin
  • 3 penjualan langsung atau direct selling tanpa izin
  • 1 equity crowdfunding tanpa izin
  • 1 penyelenggara konten video tanpa izin
  • 1 sistem pembayaran tanpa izin
  • 2 kegiatan lainnya
Editor: Adi Wikanto