OJK: Pelanggaran terberat Kresna Life adalah lewati batas investasi di grup afiliasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena melanggar ketentuan pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan, pelanggaran terberat yang dilakukan perusahaan karena berinvestasi di Kresna Group melebihi batas. 

Baca Juga: Bosowa walkout dari RUPSLB Bank Bukopin?


"Namanya prinsip naruh telur di satu basket di grup sendiri. Ketika kena isu di grupnya, ya pasti berpengaruh terhadap nilai perusahaan dan termasuk sahamnya," kata Ahmad Nasrullah, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/8). 

Maka itu, OJK merekomendasi beberapa langkah penyehatan. Salah satunya, meminta Kresna Life menurunkan investasi di grup afiliasi sampai 10%.

"Padahal batas aturan (investasi di grup) 25%. Tapi tetap mereka tidak bisa melakukan karena alasan Covid-19, pasar lagi susah jual sehingga tidak ada yang beli. Saya bilang itu tanggung jawab mereka," jelasnya. 

Berdasarkan sumber Kontan, dua produk Kresna Life, yakni Protecto Investa Kresna dan Kresna Link Investa (K-LITA) banyak menempatkan dana di reksadana besutan PT Kresna Asset Management.

Baca Juga: RUPSLB Bank Bukopin rombak jajaran manajemen

Selain itu, portofolio kedua produk asuransi juga berisikan saham-saham Grup Kresna seperti saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), dan PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA).

Setelah dikenakan sanksi, Kresna Life dilarang melakukan penjualan produk baru mulai 3 Agustus 2020 sampai dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK. 

Editor: Tendi Mahadi