OJK sedang mengkaji revisi aturan spin off unit usaha syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji agar kebijakan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) untuk bisa direvisi. Regulator ini menginginkan agar Undang- Undang (UU) nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang merupakan dasar aturan spin off diamandemen.

Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), UUS wajib spin off 15 tahun sejak diterbitkannya UU Perbankan Syariah. Artinya, semua UUS sudah harus berdiri sendiri menjadi badan usaha pada tahun 2023.

Baca Juga: Pelaku industri perbankan minta batasan wajib spin off unit syariah diundur


Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan, keinginan agar aturan spin off direvisi lantaran dalam perkembangannya, bank syariah justru sulit tumbuh setelah spin off menjadi badan usaha.

"Kita melihat pertumbuhan setelah spin off lambat. Padahal waktu nempel ke induknya tumbuh kencang," ujar Slamet di Jakarta baru-baru ini.

Sementara pendekatan OJK dalam mengembangkan perbankan syariah lebih pada perkembangan portofolio bukan pada lembaganya. Menurut Slamet, percuma juga punya banyak bank syariah tapi portofolionya tidak berkembang.

Baca Juga: Ingin punya kepastian hukum garap bisnis penjaminan, AAUI ajukan yudicial review

Jika dimungkinkan, OJK berharap aturan spin off bisa dimodifikasi lagi. Perlu dikaji lagi lebih dalam apa pengertian spin off itu sendiri.

"Apakah bisa badan hukumnya bisa menempel ke induknya. Kemudian tidak perlu bangun gedung, tapi bisa join cost. Ini sedang kita bahas. Tim OJK sudah melakukan kajian itu." kata Slamet.

Editor: Yudho Winarto