OJK siapkan aturan pengelompokan baru, sejumlah bank bisa turun kasta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok dua ketentuan soal Bank Umum, dan Kegiatan Usaha Bank Umum. Dua calon beleid ini akan mengubah landskap industri perbankan di tanah air.

Salah satu poin krusial dalam calon-calon beleid tersebut adalah soal pengelompokan bank yang tak lagi akan dihitung berdasarkan entitas melainkan Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KMBI). 

KMBI 1 ditetapkan sebagai bank yang modal intinya di bawah Rp 6 triliun, KMBI 2 bermodal inti Rp 6 triliun sampai kurang dari Rp 14 triliun, KMBI modal intinya Rp 14 triliun sampai kurang dari Rp 70 triliun, dan paling besar KMBI 4 bermodal inti lebih dari Rp 70 triliun. 


Baca Juga: Prospek saham bank Himbara dinilai ciamik di tahun 2021, ini rekomendasi dari analis

Nilai modal inti yang jadi patokan jauh meningkat dibandingkan pengelompokan sebelumnya dengan konsep Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU). Dimana BUKU 1 bermodal inti kurang dari Rp 1 triliun, BUKU 2 bermodal inti Rp 1 triliun sampai kurang dari 5 triliun, kemudian BUKU 3 modal intinya Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun, dan BUKU 4 di atas Rp 30 triliun. 

“Untuk big four sebenarnya tak terlalu berpengaruh karena modal inti mereka ada di atas Rp 70 triliun. Mungkin ini akan berpengaruh kepada bank kecil dan menengah, ” ujar Kepala Riset Samuel Sekuritas Suria Dharma kepada KONTAN, Selasa (5/1).

Seperti penjelasan Suria, rencana pengelompokan anyar ini memang tak akan mempengaruhi empat bank papan atas yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Sebab modal inti keempat bank tersebut telah lebih dari Rp 100 triliun, sehingga akan tetap menjadi bank papan atas.

Hal berbeda terjadi pada empat bank jumbo lainnya yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Panin Tbk (PNBN), PT Bank Danamon Tbk (BDMN), dan PT Bank Permata Tbk (BNLI). Keempat bank yang berstatus BUKU 4 ini berpotensi turun kasta menjadi KBMI 3 lantaran modal intinya masih di bawah Rp 70 triliun. 

Baca Juga: Pinjaman P2P lending tumbuh 96,19% jadi Rp 146,25 triliun hingga November 2020

Meski demikian Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo menyatakan hal tersebut tak akan berpengaruh terhadap kinerja perseroan. “Oke saja, tidak ada masalah,” ujarnya kepada KONTAN. 

Sementara Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Taswin Zakaria enggan mengomentari hal ini. “Sebaiknya kami tidak berkomentar dulu karena regulasinya juga belum terbit. Pengelompokan BUKU sebelumnya juga berbasis modal bank,” ujarnya kepada KONTAN.

Mengacu laporan keuangan Maybank Indonesia sampai September 2020, modal inti perseroan tercatat sebesar Rp 24,821 triliun. Sehingga bank BUKU 3 ini kelak masih akan diklasifikasikan sebagai KBMI 3. 

Editor: Tendi Mahadi