OJK sudah siapkan rancangan aturan soal waran terstruktur, begini isinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pendapat soal Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Waran Terstruktur (Structured Warrant). Konsep ini sudah dilempar ke publik sejak awal tahun 2019.

Adapun, waran terstruktur adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual underlying waran terstruktur pada harga dan waktu tertentu. Underlying-nya adalah efek, indeks efek, sekumpulan efek atau indeks sekumpulan efek yang menjadi dasar transaksi kontrak derivative efek.

Bentuk efek tersebut antara lain surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan lainnya sesuai ketentuan OJK.


Baca Juga: BEI akan meluncurkan waran terstruktur

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, perbedaan dari waran terstruktur terletak pada institusi penerbitnya. Apabila waran diterbitkan oleh emiten, waran terstrutur diterbitkan oleh pihak ketiga.

Pada RPOJK pasal 8 dijelaskan pihak yang menjadi perusahaan penerbit adalah perusahaan efek, bank umum dan pihak lain yang disetujui oleh OJK.

Lebih lanjut, dalam RPOJK itu juga dijelaskan soal kewajiban yang perlu dipenuhi oleh perusahaan penerbit. Antara lain, perusahaan penerbit wajib memiliki peringkat, apabila tidak maka perusahaan penerbit dapat menunjuk penanggung yang memiliki peringkat, dan wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.

Apabila perusahaan penerbit adalah perusahaan efek, maka wajib sudah menjadi Anggota Bursa (AB) atau pengguna jasa penyelenggara pasar alternative.

Baca Juga: BEI akan meluncurkan produk structured warrants  

Perusahaan efek juga wajib memiliki modal kerja bersih yang disesuaikan minimal Rp 250 miliar dengan ketentuan kas dan setara kas minimum 25% dari nilai modal kerja bersih disesuaikan.

Editor: Yudho Winarto