KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi para pekerja informal. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tapi juga pekerja informal. Para pekerja informal itu, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menjelaskan, para pekerja informal itu bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Ojol dan pedagang keliling bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan, cara daftarnya mudah!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi para pekerja informal. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tapi juga pekerja informal. Para pekerja informal itu, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menjelaskan, para pekerja informal itu bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).