KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kajian cepat mengenai Penyelenggaraan Persidangan Online di tengah Pandemi Covid-19 di 16 Pengadilan Negeri. Hasilnya, Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut dalam pelaksanaan persidangan virtual tersebut. Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menyebutkan, penyelenggaraan sidang virtual ini terdapat potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut. Hal ini ditunjukkan dengan adanya temuan seperti minimnya sumber daya petugas IT. Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan.
Ombudsman: Ada potensi maladministrasi persidangan online di tengan pandemi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kajian cepat mengenai Penyelenggaraan Persidangan Online di tengah Pandemi Covid-19 di 16 Pengadilan Negeri. Hasilnya, Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut dalam pelaksanaan persidangan virtual tersebut. Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menyebutkan, penyelenggaraan sidang virtual ini terdapat potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut. Hal ini ditunjukkan dengan adanya temuan seperti minimnya sumber daya petugas IT. Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan.