Omnibus Law: Disanjung pengusaha ditentang pekerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu. Sejalan dengan beredarnya draf RUU Cipta Kerja, muncul sejumlah penolakan yang diberikan oleh masyarakat terkait dengan isi RUU tersebut.

Namun demikian, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai, Omnibus Law Cipta Kerja saat ini memang dibutuhkan untuk mengubah atau mentransformasi kesejahteraan para pekerja. Adanya RUU ini dinilai akan menjamin penyerapan tenaga kerja baru.

"Jika bisnis bagus, artinya pekerja juga bagus. Ini juga menyangkut transformasi kesejahteraan pekerja. Waktu UU No. 13 banyak pekerja yang diberikan upah di bawah Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), tetapi sekarang sudah tidak ada lagi dan digantikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," jelas dia kepada Kontan.co.id, Minggu (16/2).


Baca Juga: Omnibus Law: Pemerintah pangkas uang penghargaan pekerja, begini detailnya

Bob menambahkan, produk asuransi saat ini makin membaik yang turut menjadi nilai plus bagi pekerja. Apalagi dengan adanya layanan seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, yang harus dipikirkan saat ini tinggal jaminan pekerjaan. Terlebih setiap tahun ada sebanyak 2,3 juta pencari kerja baru, sedangkan perekonomian Indonesia hanya tumbuh sebesar 5%, atau dengan kata lain, hanya dapat menyerap 1 juta hingga 1,5 juta tenaga kerja baru setiap tahunnya.

Adanya Omnibus Law ini kemudian akan membuka peluang investasi baru, sehingga para tenaga kerja baru juga dapat terserap di dalamnya.

"Memang para pekerja eksisting seolah jadi dirugikan, tetapi sebenarnya ini juga akan berdampak bagi pekerja eksisting," ungkapnya.

Editor: Anna Suci Perwitasari