KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias Omnibus Law tak meluputkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pemerintah mengubah sejumlah pasal dalam beleid tersebut, terutama terkait dengan perizinan dan sanksi yang menjadi jauh lebih longgar. Pada RUU Cipta Kerja, pemerintah menyederhanakan jenis izin menjadi hanya izin usaha, serta menarik seluruh bentuk perizinan berusaha di sektor perkeretaapian tersebut ke pemerintah pusat. Di antaranya, perizinan bagi badan usaha yang menyelenggarakan prasarana dan sarana perkeretaapian umum maupun khusus. Baca Juga: Masih banyak yang khawatir, Ketua Satgas Omnibus Law: RUU jangan dilihat sebagian
Omnibus Law: Perizinan dan sanksi longgar bisa tarik swasta ke sektor perkeretaapian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias Omnibus Law tak meluputkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pemerintah mengubah sejumlah pasal dalam beleid tersebut, terutama terkait dengan perizinan dan sanksi yang menjadi jauh lebih longgar. Pada RUU Cipta Kerja, pemerintah menyederhanakan jenis izin menjadi hanya izin usaha, serta menarik seluruh bentuk perizinan berusaha di sektor perkeretaapian tersebut ke pemerintah pusat. Di antaranya, perizinan bagi badan usaha yang menyelenggarakan prasarana dan sarana perkeretaapian umum maupun khusus. Baca Juga: Masih banyak yang khawatir, Ketua Satgas Omnibus Law: RUU jangan dilihat sebagian