KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law sektor keuangan telah ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021, Selasa (9/3). Beleid sapu jagad tersebut berjudul RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdiri dari 94 pasal yang merumuskan ulang ketentuan tujuh Undang-Undang (UU) pendahulunya. Pertama UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kedua, UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Ketiga, UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keempat, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Kelima, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keenam, UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Ketujuh, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian.
Omnibus law sektor keuangan masuk prolegnas prioritas 2021, ini isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law sektor keuangan telah ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021, Selasa (9/3). Beleid sapu jagad tersebut berjudul RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdiri dari 94 pasal yang merumuskan ulang ketentuan tujuh Undang-Undang (UU) pendahulunya. Pertama UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kedua, UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Ketiga, UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keempat, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Kelima, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keenam, UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Ketujuh, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian.