Omnibus Law sektor keuangan mempertajam taring Menkeu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wewenang Menteri Keuangan (Menkeu) segera diperluas dengan dalih pencegahan dan penangan krisis keuangan. Sebab, payung hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pencegahan Krisis Sistem Keuangan dinilai belum kuat.

Penguatan peran Menkeu tersebut dicanangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan.

Dalam beleid yang didapat Kontan.co.id tersebut, Menteri Keuangan yang semulanya bertindak sebagai koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diubah menjadi Ketua KSSK.


Menkeu pun diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan jika musyawarah untuk mufakat di dalam rapat KSSK tidak tercapai. Artinya putusan final KSSK berada di tangan Menkeu.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut butuh pertumbuhan ekonomi 8% agar Indonesia menjadi negara maju

Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebatas anggota KSSK.

“Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, Menkeu sebagai Ketua KSSK mengambil keputusan atas nama KSSK. Keputusan KSSK dalam rapat KSSK dan/atau pelaksanaan dari keputusan tersebut oleh setiap anggota KSSK sah dan mengikat setiap anggota KSSK dan/atau pihak terkait,” sebagaimana Pasal 38 Ayat 4 dan 5 RUU Omnibus Law Sektor Keuangan dikutip Jumat (27/11).

Merujuk Naskah Akademik RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, status Menkeu sebagai Ketua KSSK dilandasi masalah koordinasi antar lembaga KSSK dianggap tidak efektif dan efisien dalam menangani krisis finansial.

Sebab, posisi Menkeu saat ini hanya sebagai koordinator dan tidak dapat mengambil keputusan akhir atas nama KSSK. Sementara itu, keputusan akhir KSSK dapat berpotensi mempengaruhi kebijakan fiskal, dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Tidak hanya itu, kuasa Menteri Keuangan akan membayangi pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan rencana dibentuknya Dewan Pengawas yang beranggotakan lima orang dengan masa jabatan selama tiga tahun.

Komposisi tiga di antaranya yakni, dua orang anggota dipilih oleh Presiden atas usulan Menteri Keuangan. Lalu, satu orang anggota Dewan Pengawas hasil usulan Menteri Keuangan yang bisa berasal dari perwakilan industri perbankan sebagai anggota Dewan Pengawas Bank Indonesia, atau satu orang yang berasal dari industri keuangan, pasar modal dan/atau industri keuangan non-bank sebagai Dewan Pengawas OJK.

Adapun tugas Dewan Pengawas BI di antaranya meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang BI, kecuali kebijakan moneter.

Baca Juga: Tiga RUU belum disepakati, Prolegnas Prioritas 2021 diputuskan hari ini

Editor: Yudho Winarto