KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan otonomi khusus atau Otsus Papua menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih. Penerapan Otsus sebagai jalan terbaik untuk membangun Papua, baik secara fisik maupun sumber daya manusianya. Setidaknya, sejak 2002 hingga 2020, Provinsi Papua dan Papua Barat telah memperoleh dana Otsus hingga mencapai Rp126,99 Triliun. Bahkan, semenjak pertama kali disalurkan, total dukungan dana yang dikucurkan meningkat dari waktu ke waktu. Pada 2002, dana yang diberikan sebesar Rp1,38 triliun, sementara pada 2020 menjadi Rp13,05 triliun. Artinya, terjadi peningkatan signifikan hingga 10 kali lipat semenjak dana digulirkan. Dana tersebut pun menjadi salah satu instrumen yang memang digunakan oleh pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan di dua provinsi tersebut.
Otsus Papua tak maksimal, pejabat daerah tidak bisa eksekusi program
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan otonomi khusus atau Otsus Papua menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih. Penerapan Otsus sebagai jalan terbaik untuk membangun Papua, baik secara fisik maupun sumber daya manusianya. Setidaknya, sejak 2002 hingga 2020, Provinsi Papua dan Papua Barat telah memperoleh dana Otsus hingga mencapai Rp126,99 Triliun. Bahkan, semenjak pertama kali disalurkan, total dukungan dana yang dikucurkan meningkat dari waktu ke waktu. Pada 2002, dana yang diberikan sebesar Rp1,38 triliun, sementara pada 2020 menjadi Rp13,05 triliun. Artinya, terjadi peningkatan signifikan hingga 10 kali lipat semenjak dana digulirkan. Dana tersebut pun menjadi salah satu instrumen yang memang digunakan oleh pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan di dua provinsi tersebut.