KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menetapkan kriteria perusahaan digital asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN). Pungutan pajak ini akan mulai berlaku awal Agustus 2020. Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-12/PJ/2020, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan berlaku mulai 1 Juli 2020. Ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2020 yang telah terbit pertengahan Mei 2020. Baca Juga: Enam Perusahaan Digital Asing Siap Pungut PPN 10%
Pajak digital menyasar transaksi di atas Rp 600 juta
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menetapkan kriteria perusahaan digital asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN). Pungutan pajak ini akan mulai berlaku awal Agustus 2020. Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-12/PJ/2020, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan berlaku mulai 1 Juli 2020. Ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2020 yang telah terbit pertengahan Mei 2020. Baca Juga: Enam Perusahaan Digital Asing Siap Pungut PPN 10%