KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perwakilan berbagai industri menanggapi rencana pemerintah yang akan memberlakukan pajak karbon mulai 1 April 2022. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Sebagaimana diketahui, pungutan pajak baru ini dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uang (PLTU) batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiono mengaku belum mengetahui banyak teknis aturan pajak karbon tersebut. Namun, bila pajak karbon itu dibebankan juga ke konsumen, dalam hal ini industri, tentu akan ada peningkatan beban pengeluaran.
Pajak karbon berlaku di 2022, begini tanggapan para pelaku industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perwakilan berbagai industri menanggapi rencana pemerintah yang akan memberlakukan pajak karbon mulai 1 April 2022. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Sebagaimana diketahui, pungutan pajak baru ini dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uang (PLTU) batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiono mengaku belum mengetahui banyak teknis aturan pajak karbon tersebut. Namun, bila pajak karbon itu dibebankan juga ke konsumen, dalam hal ini industri, tentu akan ada peningkatan beban pengeluaran.