KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk menarik pajak karbon sebagai sumber baru penerimaan negara ke depan. Namun, implementasinya diyakini justru dapat memperburuk perekonomian Indonesia. Rencana pengenaan pajak karbon diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUUP tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.
Pajak Karbon bisa memperburuk ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk menarik pajak karbon sebagai sumber baru penerimaan negara ke depan. Namun, implementasinya diyakini justru dapat memperburuk perekonomian Indonesia. Rencana pengenaan pajak karbon diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUUP tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.