Pajak PPnBM 0 persen, harga mobil baru duo Xpander bisa turun hingga Rp 30 juta



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Konsumen yang ingin membeli mobil baru Xpander atau Xpander Cross bersabar dulu. Dalam waktu dekat, dua mobil buatan Mitsubishi itu bakal turun harga. Harga mobil Xpander dan Xpander Cross bisa semakin murah mulai Maret 2021 karena ada insentif pajak 0 persen.

Insentif itu berupa relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga seratus persen bagi mobil baru secara resmi akan diterapkan mulai Maret 2021. Artinya, penjualan mobil baru akan bebas pajak PPnBM atau dikenakan pajak 0 persen.

Rencananya aturan pajak mobil baru 0 persen ini akan berlaku selama tiga bulan. Kemudian insentif sebesar 50 persen akan diberikan untuk tiga bulan berikutnya. Lantas insentif PPnBM 25 persen turut diberikan pada tiga bulan terakhir sampai November 2021.


Namun tidak seluruh kendaraan bisa mendapatkan insentif pajak tersebut. Kementerian Koordinator Perekonomian menuntut sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Seperti kapasitas mesin harus kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, dan diproduksi lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 70 persen.

Baca juga: Perkiraan harga mobil baru Toyota, Avanza, Rush, dll dengan insentif pajak 0 persen

Sebagai salah satu merek yang punya fasilitas perakitan lokal, Mitsubishi berkesempatan mendapatkan diskon pajak ini. Namun memang tak semua mobil bisa, dari pengamatan kami setidaknya hanya Xpander dan Xpander Cross saja yang mungkin mendapat insentif pajak 0 persen.

Sebab kedua mobil ini punya spesifikasi yang cocok dengan aturan tersebut. Sementara untuk mobil kota seperti Mirage, Mitsubishi sudah tak menjualnya lagi. Adapun untuk Eclipse Cross, meski mengusung mesin 1.500 cc turbo, mobil ini didatangkan secara utuh dari Jepang.

“Berdasarkan kriteria pemberian insentif PPnBM, maka produk kita yang masuk (bisa mendapatkan insentif pajak mobil baru 0 persen) ialah Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Xpander Cross," ucap Irwan Kuncoro, Director of Sales & Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), dalam konferensi virtual (16/2/2021).

"Tapi saat ini kami masih mempelajari lebih lanjut dan menunggu aturan teknis (juknis) serta hal-hal yang berkaitan lainnya. Sehingga, kami bisa menerapkannya dengan tepat," katanya.

Editor: Adi Wikanto