KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mewujudkan percepatan investasi, pemerintah berencana mengatur tarif pajak daerah ke dalam Omnibus Law Perpajakan. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan soal rasionalisasi pajak daerah yang akan diatur. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menyarankan agar opsi rasionalisasi dapat dilakukan dengan mengurangi kewenangan daerah dalam memungut jenis pajak tertentu, seperti pajak restoran dan hotel. Baca Juga: Kenaikan PNBP sektor penyiaran berpotensi menggerus kinerja emiten media
Pajak restoran dan hotel sebaiknya diurus pemerintah pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mewujudkan percepatan investasi, pemerintah berencana mengatur tarif pajak daerah ke dalam Omnibus Law Perpajakan. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan soal rasionalisasi pajak daerah yang akan diatur. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menyarankan agar opsi rasionalisasi dapat dilakukan dengan mengurangi kewenangan daerah dalam memungut jenis pajak tertentu, seperti pajak restoran dan hotel. Baca Juga: Kenaikan PNBP sektor penyiaran berpotensi menggerus kinerja emiten media