KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kawasan hutan jangan sampai merugikan dunia usaha dan petani sawit. Produk perundangan turunan UU Cipta Kerja seperti RPP Kawasan Hutan harus mengakomodasi semua kepentingan secara seimbang termasuk kepentingan ekonomi masyarakat yang lebih luas. Wakil Rektor IPB Prof Dr Dodi Ridho Nurrahmat mengatakan, dalam isu kawasan hutan, keterlanjuran perkebunan sawit hanya bisa diberlakukan pada kawasan hutan yang sudah ditetapkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Bukan pada kawasan hutan yang sudah ditunjuk. “Jika Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) memaksakan keterlanjuran perkebunan pada seluruh kawasan hutan tanpa perkecualian, secara hukum statusnya lemah dan tidak bisa diimplementasikan,” kata Ridho dalam FGD Series #2 diselenggarakan IPB bertema Serap Aspirasi Publik untuk RPP Turunan UUCK terkait Usaha Perkebunan, Selasa (22/12).
Pakar IPB ingatkan RPP kawasan hutan jangan sampai merugikan petani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kawasan hutan jangan sampai merugikan dunia usaha dan petani sawit. Produk perundangan turunan UU Cipta Kerja seperti RPP Kawasan Hutan harus mengakomodasi semua kepentingan secara seimbang termasuk kepentingan ekonomi masyarakat yang lebih luas. Wakil Rektor IPB Prof Dr Dodi Ridho Nurrahmat mengatakan, dalam isu kawasan hutan, keterlanjuran perkebunan sawit hanya bisa diberlakukan pada kawasan hutan yang sudah ditetapkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Bukan pada kawasan hutan yang sudah ditunjuk. “Jika Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) memaksakan keterlanjuran perkebunan pada seluruh kawasan hutan tanpa perkecualian, secara hukum statusnya lemah dan tidak bisa diimplementasikan,” kata Ridho dalam FGD Series #2 diselenggarakan IPB bertema Serap Aspirasi Publik untuk RPP Turunan UUCK terkait Usaha Perkebunan, Selasa (22/12).