KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk masuk Jakarta, masyarakat di luar Jabodetabek wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk alias SIKM yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Bila tidak, pendatang akan diminta putar balik oleh pihak kepolisian. SIKM menjadi sarat mutlak bagi pendatang ataupun pemudik yang ingin kembali ke Jakarta di masa pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini dilakukan agar kurva penyebaran virus corona di Ibu Kota bisa melandai dengan membatasi pendatang pasca-Lebaran.
Palsukan SIKM, pengguna kendaraan bakal kena denda Rp 12 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk masuk Jakarta, masyarakat di luar Jabodetabek wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk alias SIKM yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Bila tidak, pendatang akan diminta putar balik oleh pihak kepolisian. SIKM menjadi sarat mutlak bagi pendatang ataupun pemudik yang ingin kembali ke Jakarta di masa pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini dilakukan agar kurva penyebaran virus corona di Ibu Kota bisa melandai dengan membatasi pendatang pasca-Lebaran.