Pandangan fraksi Golkar dan PDIP terkait APBN 2021



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2021 menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan ada beberapa catatan fraksi terkait dengan APBN 2021.

Pertama, fraksi partai Golkar berpendapat penurunan target perpajakan diperlukan untuk mendukung relaksasi perpajakan dalam rangka memberikan stimulus pada perekonomian serta antisipasi terhadap risiko shortfall penerimaan.


Untuk menghindari risiko shortfall lebih dalam, Golkar mendukung pemerintah untuk melakukan perluasan basis pajak pada sektor yang selama ini belum tersentuh seperti ekonomi digital serta sumber-sumber potensi penerimaan lainnya.

Baca Juga: Komisi X DPR setujui pagu anggaran Perpusnas tahun 2021 sebesar Rp 675,53 miliar

Said juga menyampaikan, fraksi PDIP berpendapat pemerintah perlu memperhatikan manajemen risiko fiskal atas permintaan pajak yang tidak dapat mencapai target agar dapat disertai dengan kebijakan penyesuaian belanja, sehingga tidak menambah pembiayaan melalui utang.

Selain itu, pemerintah musti memperkuat pelaksanaan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang ditunjukkan dengan kinerja output, outcome, dan result based, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang meliputi kemudahan layanan, ketetapan waktu biaya yang terjangkau, responsive, dan akses yang mudah.

Sementara, pengendalian defisit 2021 yang menyangkut konsolidasi fiskal di tahun 2023, tetap harus memperhatikan prioritas pembangunan nasioal dan menjaga ruang fisklan dan keberlanjutan APBN.

Adapun dalam APBN 2021, pertumbuhan ekonomi ditaksir sebesar 5%, inflasi 3%, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebesar Rp 14.600, dan tingkat suku bunga SBN 10 tahun 7,29%.

Baca Juga: Sah! Pemerintah tanggung bea masuk impor bagi perusahaan industri terdampak pandemi

Kemudian, lifting minyak mentah Indonesa sebanyak 705 ribu barel per hari dengan asumsi harga US$ 45 per barel. Sementara, lifting gas bumu dipatok sebesar 1.007 ribu barel setara minyak per hari.

Dengan asumsi dasar makro yang telah disepakati maka pendapatan negara dalam APBN 2021 sejumlah Rp 1.743,65 triliun yang terdiri dari pendapatan dalam negeri sebesar Rp 1.742,75 triliun dan penerimaan hibah senilai Rp 900 miliar.

Editor: Noverius Laoli