KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) 71 ditambah pandemi bikin modal perbankan selama 2020 semakin tergerus. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada penurunan capital adequacy ratio (CAR) sebesar 163 bps, dari 23,40% akhir tahun lalu menjadi 21,77% pada Maret 2020. Sejumlah bank juga telah bersiap melakukan penambahan modal. Meskipun terus tergerus, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana bilang rasio permodalan tersebut masih cukup mumpuni buat perbankan tanah air menghadapi risiko akibat pandemi. “CAR memang menurun menjadi 21,77% pada Maret, namun ini masih aman untuk mencukupi kebutuhan perbankan kini. Dan baiknya, CAR ini mayoritas ada di tier 1. Ini cukup aman dari sisi permodalan kalau ada masalah akibat pandemi,” katanya dalam paparan daring pekan lalu.
Pandemi Covid-19 makin menggerus modal perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) 71 ditambah pandemi bikin modal perbankan selama 2020 semakin tergerus. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada penurunan capital adequacy ratio (CAR) sebesar 163 bps, dari 23,40% akhir tahun lalu menjadi 21,77% pada Maret 2020. Sejumlah bank juga telah bersiap melakukan penambahan modal. Meskipun terus tergerus, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana bilang rasio permodalan tersebut masih cukup mumpuni buat perbankan tanah air menghadapi risiko akibat pandemi. “CAR memang menurun menjadi 21,77% pada Maret, namun ini masih aman untuk mencukupi kebutuhan perbankan kini. Dan baiknya, CAR ini mayoritas ada di tier 1. Ini cukup aman dari sisi permodalan kalau ada masalah akibat pandemi,” katanya dalam paparan daring pekan lalu.