Pandemi virus corona, DKI Jakarta hapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 3 April hingga 29 Mei 2020.  

Selain itu, juga ada kemungkinan pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di antaranya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). 

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul adanya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 


Baca Juga: Beri keringanan ke warga, tarif PBB di DKI Jakarta tahun 2020 tidak naik

Selain itu juga adanya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4), Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, dengan adanya keputusan Gubernur tersebut menuntut seluruh masyarakat tidak terkecuali wajib pajak untuk membatasi aktivitasnya. 

Hal ini dikarenakan adanya penerapan social distancing dan penerapan PSBB. Sehingga bisa berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak yang kemudian berakibat muncul sanksi atau denda akibat dari penundaan aktivitas sebagaimana dimaksud. 

“Dengan mendukung masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan memberikan apresiasi atas kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah,” kata dia. 

Editor: Anna Suci Perwitasari