Panduan Lengkap Proses Vaksinasi Booster dari Kemenkes, Catat Agar Tak Bingung!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memulai program vaksinasi booster sejak Rabu (12/1/2022) lalu. Awalnya program ini diprioritaskan untuk kelompok masyarakat lanjut usia dan penderita imunokompromais.  

Namun kini, di sejumlah fasilitas kesehatan sudah menerima masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster. Syaratnya sudah berusia di atas 18 tahun. 

Bagi kamu yang ingin mendapatkan vaksinasi booster Covid-19, ketahui dulu alur proses pelayanannya agar tidak bingung seperti yang dikutip dari indonesiabaik.id:


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai alur atau proses pelayanan vaksinasi booster.

Baca Juga: Ini Manfaat Vaksin Booster Terkait Covid-19 Omicron di Indonesia Menurut Peneliti

Proses Pelayanan Vaksinasi Booster

1. Pra-registrasi dan verifikasi peserta:

  • Peserta menunjukkan secara langsung e-tiket vaksin dosis booster yang tertera pada aplikasi PeduliLindungi kepada petugas
  • Petugas mengecek e-tiket vaksin dosis booster dengan menginput nama dan NIK peserta pada aplikasi PCare Vaksinasi untuk memverifikasi apakah peserta layak menerima vaksin dosis booster
  • Petugas menentukan jenis dan dosis vaksin booster yang akan diterima oleh peserta dan menuliskannya pada kertas kendali
  • Petugas juga dapat membantu peserta yang mengalami masalah, misal vaksinasi dosis 1 dan 2 belum diinput ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi, bila peserta belum memiliki NIK koordinasikan dengan Dukcapil
Baca Juga: Bolehkah Ibu Hamil Mendapatkan Vaksin Booster? Ini Jawaban Kemenkes

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie