Panduan perawatan pasien Covid-19 di rumah, WHO wajibkan ada alat ini



KONTAN.CO.ID - Genewa. Pandemi corona belum berakhir dan jumlah kasus COVID-19 semakin bertambah. Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) memperbarui panduan perawatan Covid-19. Pembaruan ini terutama untuk perawatan pasien Covid-19 secara mandiri di rumah di tengah keterbatasan ruang perawatan rumah sakit.

WHO menganjurkan panduan bagi perawatan pasien Covid-19 yang isolasi mandiri di rumah harus memiliki oximeter. Hal ini tertuang dalam pedoman tata laksana Covid-19 WHO yang diperbarui pekan lalu, Senin (25/1/2021).

Dalam pedoman berjudul "Covid-19 clinical management: living guidance" di laman resminya, WHO mengatakan ada lima rekomendasi terbaru, yakni:

  1. Rekomendasi penilaian klinis, termasuk pertimbangan keputusan masuk rumah sakit dan unit peratan intensif (ICU).
  2. Rekomendasi penggunaan alat oximetri nadi di rumah sebagai bagian dari paket perawatan.
  3. Rekomendasi bersyarat untuk posisi terjaga atau awake prone positioning saat gejala parah.
  4. Rekomendasi menggunakan dosis antikoagulan tromboprofilaksis daripada dosis menengah atau terapeutik pada pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, dan menggunakan anti-koagulan dosis rendah untuk mencegah pembekuan darah.
  5. Rekomendasi penggunaan paket perawatan (didefinisikan sebagai tiga atau lebih praktik berdasarkan bukti yang disampaikan bersama-sama dan secara konsisten untuk meningkatkan perawatan) yang dipilih secara lokal oleh rumah sakit atau ICU dan disesuaikan seperlunya untuk keadaan lokal pada pasien dengan COVID-19 kritis (sangat kepastian rendah).

Menyoroti poin nomor 2 - pasien Covid-19 yang menjalankan isolasi mandiri di rumah harus menggunakan oximeter nadi ( pulse oximeter)-, juru bicara WHO Margaret Harris mengatakan bahwa, hal ini agar pasien dapat mengukur kadar oksigen secara mandiri. "Sehingga Anda dapat mengidentifikasi apakah saat (isolasi mandiri) di rumah kesehatan memburuk atau lebih baik dirawat di rumah sakit," jelas Harris dalam pengarahan PBB di Jenewa seperti dilansir Reuters, 26 Januari 2021.

Baca juga: Perlu Anda ketahui, begini efek samping vaksin Covid-19

Editor: Adi Wikanto