Panduan untuk cara dan syarat pindah KK (Kartu Keluarga)



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pindah KK (Kartu Keluarga) biasanya diperlukan saat kita sudah menikah atau pindah tempat tinggal.  Pindah KK diperlukan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Alur mengurus surat pindah KK dimulai dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru. Selain itu, mengurus surat pindah KK membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama Anda. 

Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, Anda harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan dan penerbitan KK baru.

Syarat mengurus pindah KK


Berikut syarat pindah domisili dikutip dari laman resmi SIPP Kemenpan RB:

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK dan KK asli
  • Fotokopi KTP dan KTP asli
  • Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir. Jika tidak ada maka bawa dokumen asli. 
  • Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan. 
Baca Juga: Kenali fasilitas dan layanan kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan