Para pekerja ini tidak bisa mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan dari pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggelontorkan bantuan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 600.000 per bulan. Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Namun, bantuan ini hanya ditujukan untuk pekerja swasta. 

Adapun stimulus dari pemerintah ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai BUMN. “Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick dalam keterangan resminya, Kamis (6/8).

Baca Juga: BLT untuk pegawai akan diberikan mulai September 2020, ini syaratnya


Erick Thohir yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi menyebutkan program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020. 

Erick menyampaikan, secara teknis nantinya, dari anggaran tersebut nominal bantuannya sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Sehingga kata Erick, skema ini tidak akan menimbulkan penyalahgunaan.

Baca Juga: Pemerintah Harus Habis-habisan Menjaga Ekonomi agar Tak Resesi

Yang perlu diketahui, bantuan tunai kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan itu berlaku dengan persyaratan tertentu. Berikut syarat pegawai penerima bantuan Rp 600.000 per bulan:

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie