KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggelontorkan bantuan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 600.000 per bulan. Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Namun, bantuan ini hanya ditujukan untuk pekerja swasta. Adapun stimulus dari pemerintah ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai BUMN. “Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick dalam keterangan resminya, Kamis (6/8). Baca Juga: BLT untuk pegawai akan diberikan mulai September 2020, ini syaratnya
Para pekerja ini tidak bisa mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan dari pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggelontorkan bantuan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 600.000 per bulan. Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Namun, bantuan ini hanya ditujukan untuk pekerja swasta. Adapun stimulus dari pemerintah ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai BUMN. “Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick dalam keterangan resminya, Kamis (6/8). Baca Juga: BLT untuk pegawai akan diberikan mulai September 2020, ini syaratnya