KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut. Aturan pajak karbon tertuang dalam Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang ditetapkan 29 Oktober 2021 lalu. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Adapun tarif pajak karbon yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.
Para pelaku industri mulai cermati efek penerapan pajak karbon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut. Aturan pajak karbon tertuang dalam Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang ditetapkan 29 Oktober 2021 lalu. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Adapun tarif pajak karbon yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.