Parameter yang digunakan AS ke Indonesia sebagai negara maju tidak relevan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mulai pada 10 Februari 2020, Indonesia bukan lagi negera berkembang versi Amerika Serikat. As memberi dua alasan sehingga menggerek posisi Indonesia menjadi negara maju yakni share dalam perdagangan dunia telah di atas 0,5 % dan menjadi anggota Group Twenty (G-20). 

Implikasi dari hukum countervailing duty yang sebelumnya mendapatkan keringanan penyediaan subsidi hingga 2% dan volume standar impor yang diabaikan akan dihapuskan.

Baca Juga: AS jadikan Indonesia negara maju, ini lima dampaknya


Setali tiga uang, pihak United State Trade Representative (USTR) Amerika Serikat (AS) akan melakukan penyelidikan atas berbagai produk impor Indonesia serta akan melakukan tindakan balasan yang akan ditentukan kemudian. 

lni kemudian, akan memberikan implikasi tidak hanya memengaruhi status produk yang diselidiki namun dampak lanjutannya akan membawa perubahan ikutan status Indonesia dalam berbagai hal. 

Direktur Eksekulif Institute of Development for Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyampaikan, dalam status negara maju penting juga dipertimbangkan parameter sebagai negara berkembang dari sisi ekonomi atau GNI per Kapita yang di bawah US$ 12.375 dimana pada tahun 2018 yang lalu sebesar US$ 3.840 tidak menjadi pertimbangan penting. 

Baca Juga: BI yakini dana asing akan kembali masuk ke pasar Indonesia

“Penting juga parameter pembangunan sosial, seperti tingkat kemiskinan, angka kematian bayi, tingkat melek huruf orang dewasa, tingkat harapan hidup juga tidak dipertimbangkan,” kata Tauhid dalam dialog Salah Kaprah Status Negara Maju, Kamis (27/2).

Editor: Noverius Laoli