Pasangan nikah siri ternyata bisa buat Kartu Keluarga, sudah tahu?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menikah siri kerap dilakukan sebagian pasangan suami istri karena alasan-alasan tertentu. Menikah siri juga kerap disebut dengan nikah di bawah tangan. 

Yang kerap menjadi pertanyaan banyak pihak adalah apakah pasangan yang menikah secara siri dapat dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK)? Lantas, apakah anak yang berasal dari hasil pernikahan siri bisa memperoleh akta kelahiran?

Dikutip dari video yang diunggah channel YouTube Ditjen Dukcapil pada Selasa (6/10/2020), berjudul “Bagaimana Membuat Akta Kelahiran | Ngopi Pagi Bareng Prof Zudan #02”, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bahwa pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatatn khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan.


“Kalau belum punya buku nikah tapi status suami istrinya sudah kawin, nanti dituliskan di kartu keluarganya,” ucapnya.

Baca Juga: Pakai QR code, inilah model dokumen KK dan Akta Kelahiran terbaru, sudah tahu?

Dia menambahkan, pihak Dinas Dukcapil akan membantu penuh. Sehingga pasangan yang belum memiliki surat nikah tidak perlu khawatir.

“Tidak perlu khawatir, yang surat nikahnya belum punya, nanti membuat SPTJM dengan diketahui dua orang saksi,” ucapnya.

SPTJM adalah singkatan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya.

Baca Juga: Bersiap! Selain jadi kartu identitas, KTP bakal difungsikan jadi NPWP pajak

“Karena di Indonesia banyak warga masyarakat yang sudah menikah tapi belum dicatatkan di KUA atau di dukcapil maka dalam Permendagri nomor 109 sudah diatur dokumen dengan SPTJM.”

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie