KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menikah siri kerap dilakukan sebagian pasangan suami istri karena alasan-alasan tertentu. Menikah siri juga kerap disebut dengan nikah di bawah tangan. Yang kerap menjadi pertanyaan banyak pihak adalah apakah pasangan yang menikah secara siri dapat dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK)? Lantas, apakah anak yang berasal dari hasil pernikahan siri bisa memperoleh akta kelahiran? Dikutip dari video yang diunggah channel YouTube Ditjen Dukcapil pada Selasa (6/10/2020), berjudul “Bagaimana Membuat Akta Kelahiran | Ngopi Pagi Bareng Prof Zudan #02”, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bahwa pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatatn khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan.
Pasangan nikah siri ternyata bisa buat Kartu Keluarga, sudah tahu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menikah siri kerap dilakukan sebagian pasangan suami istri karena alasan-alasan tertentu. Menikah siri juga kerap disebut dengan nikah di bawah tangan. Yang kerap menjadi pertanyaan banyak pihak adalah apakah pasangan yang menikah secara siri dapat dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK)? Lantas, apakah anak yang berasal dari hasil pernikahan siri bisa memperoleh akta kelahiran? Dikutip dari video yang diunggah channel YouTube Ditjen Dukcapil pada Selasa (6/10/2020), berjudul “Bagaimana Membuat Akta Kelahiran | Ngopi Pagi Bareng Prof Zudan #02”, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bahwa pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatatn khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan.