KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri ban menjadi salah satu industri yang terkena dampak pandemi Covid-19. Tidak tanggung-tanggung, langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi opsi yang diambil oleh sejumlah pemain di industri tersebut. PT Goodyear Indonesia Tbk (GDYR) menjadi salah satu pemain industri ban yang mengambil opsi PHK. Dalam laporan Permintaan Penjelasan Terkait Dampak Pandemik COVID-19 Periode Agustus 2020 yang dimuat di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) 14 Agustus 2020 lalu, manajemen GDYR mengungkapkan bahwa telah melakukan PHK terhadap sebanyak 47 karyawan sejak Januari 2020. Head of Communication Goodyear Indonesia Wicaksono Soebroto mengonfirmasi bahwa pihaknya memang melakukan PHK terhadap sejumlah karyawannya. Lantaran kesepakatan antara GDYR dengan karyawan terkena PHK tidak kunjung didapat, GDYR kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pasar ban diperkirakan belum menggelinding kencang tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri ban menjadi salah satu industri yang terkena dampak pandemi Covid-19. Tidak tanggung-tanggung, langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi opsi yang diambil oleh sejumlah pemain di industri tersebut. PT Goodyear Indonesia Tbk (GDYR) menjadi salah satu pemain industri ban yang mengambil opsi PHK. Dalam laporan Permintaan Penjelasan Terkait Dampak Pandemik COVID-19 Periode Agustus 2020 yang dimuat di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) 14 Agustus 2020 lalu, manajemen GDYR mengungkapkan bahwa telah melakukan PHK terhadap sebanyak 47 karyawan sejak Januari 2020. Head of Communication Goodyear Indonesia Wicaksono Soebroto mengonfirmasi bahwa pihaknya memang melakukan PHK terhadap sejumlah karyawannya. Lantaran kesepakatan antara GDYR dengan karyawan terkena PHK tidak kunjung didapat, GDYR kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung.