Pasar properti tertekan pandemi Covid-19, REI minta pemerintah tambah relaksasi pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor properti dianggap sebagai salah satu sektor paling terdampak pancemi Covid-19. Penjualan dan pembangunan pada sektor ini terganggu akibat penyebaran virus corona. 

Untuk meminimalisir tekanan pada perusahaan properti, Real Estate Indonesia (REI) sedang berusaha melobi pemerintah untuk kembali memberikan relaksasi seperti pajak.

Contohnya penghapusan PPh 21, pengurangan PPh Badan, penurunan PPh final sewa dari 10% menjadi 5%, sampai penurunan PPh final transaksi dari 2,5% menjadi 1% berdasarkan nilai aktual transaksi bukan NJOP, Nilai Jual Objek Pajak.


Baca Juga: Duh, pandemi virus corona bikin penjualan properti turun 20%-40%

Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida mengatakan, kondisi saat ini memang berat bagi perusahaan properti. Performa sektor properti di segmen bisnis mal turun 85%, hotel anjlok 95%, perkantoran berkurang 74,6%, dan perumahan komersil ada penurunan sekitar 50-80%. 

"Khusus rumah masih tertolong karena masih ada yang subsidi pemerintah," ungkap Paulus.

Paulus pun berharap, validasi pertanahan dan perpajakan juga bisa dilakukan online dan sedang diusulkan kepada pemerintah, termasuk verifikasi sertifikat. Harapannya dengan banyak relaksasi bisa mendorong minat masyarakat untuk tetap mengakuisisi properti, termasuk mempermudah sales untuk memasarkan produk mereka.

Editor: Anna Suci Perwitasari