KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor properti dianggap sebagai salah satu sektor paling terdampak pancemi Covid-19. Penjualan dan pembangunan pada sektor ini terganggu akibat penyebaran virus corona. Untuk meminimalisir tekanan pada perusahaan properti, Real Estate Indonesia (REI) sedang berusaha melobi pemerintah untuk kembali memberikan relaksasi seperti pajak. Contohnya penghapusan PPh 21, pengurangan PPh Badan, penurunan PPh final sewa dari 10% menjadi 5%, sampai penurunan PPh final transaksi dari 2,5% menjadi 1% berdasarkan nilai aktual transaksi bukan NJOP, Nilai Jual Objek Pajak.
Pasar properti tertekan pandemi Covid-19, REI minta pemerintah tambah relaksasi pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor properti dianggap sebagai salah satu sektor paling terdampak pancemi Covid-19. Penjualan dan pembangunan pada sektor ini terganggu akibat penyebaran virus corona. Untuk meminimalisir tekanan pada perusahaan properti, Real Estate Indonesia (REI) sedang berusaha melobi pemerintah untuk kembali memberikan relaksasi seperti pajak. Contohnya penghapusan PPh 21, pengurangan PPh Badan, penurunan PPh final sewa dari 10% menjadi 5%, sampai penurunan PPh final transaksi dari 2,5% menjadi 1% berdasarkan nilai aktual transaksi bukan NJOP, Nilai Jual Objek Pajak.