KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah masa larangan mudik berakhir, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pemeriksaan dokumen kesehatan pelaku perjalanan akan terus diperketat. Adapun pemberlakuan larangan mudik selesai pada Senin (17/5/2021). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19. Tambahan klausul pada SE tersebut mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021 yang berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.
Pasca-larangan mudik berakhir, inilah syarat perjalanan terbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah masa larangan mudik berakhir, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pemeriksaan dokumen kesehatan pelaku perjalanan akan terus diperketat. Adapun pemberlakuan larangan mudik selesai pada Senin (17/5/2021). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19. Tambahan klausul pada SE tersebut mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021 yang berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.