KONTAN.CO.ID - Jakarta. Setelah larangan mudik Lebaran berakhir pada 17 Mei 2021, pemerintah mengizinkan perjalanan jarak jauh. Namun, perjalananan jarak jauh mulai 18 Mei 2021 ini harus memenuhi syarat tertentu. Syarat perjalanan yang berlaku mulai hari ini sesuai dengan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Adendum ini mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H pelaku perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik lebaran. Masa pengetatan perjalanan setelah peniadaan mudik lebaran ini pada 18-24 Mei 2021. Simak syarat perjalanan untuk transportasi darat, laut dan udara agar tidak ada kendala saat bepergian
Pasca larangan mudik, ini syarat perjalanan kendaraan umum & pribadi 18-24 Mei 2021
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Setelah larangan mudik Lebaran berakhir pada 17 Mei 2021, pemerintah mengizinkan perjalanan jarak jauh. Namun, perjalananan jarak jauh mulai 18 Mei 2021 ini harus memenuhi syarat tertentu. Syarat perjalanan yang berlaku mulai hari ini sesuai dengan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Adendum ini mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H pelaku perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik lebaran. Masa pengetatan perjalanan setelah peniadaan mudik lebaran ini pada 18-24 Mei 2021. Simak syarat perjalanan untuk transportasi darat, laut dan udara agar tidak ada kendala saat bepergian