KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights). Beleid tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2024. Presiden Jokowi mengatakan, proses pembuatan aturan tersebut membutuhkan waktu yang panjang dan diwarnai dengan perbedaan pendapat antar para pihak. Sebelum menandatangani Jokowi mengaku mendengar aspirasi dari pers. Menurutnya, aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Platform digital besar juga beda aspirasi dan harus ditimbang – timbang terus implikasinya.
Pastikan Keberlanjutan Industri Media Nasional, Jokowi Teken Perpres Publisher Rights
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights). Beleid tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2024. Presiden Jokowi mengatakan, proses pembuatan aturan tersebut membutuhkan waktu yang panjang dan diwarnai dengan perbedaan pendapat antar para pihak. Sebelum menandatangani Jokowi mengaku mendengar aspirasi dari pers. Menurutnya, aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Platform digital besar juga beda aspirasi dan harus ditimbang – timbang terus implikasinya.