Payung hukum SNI wajib untuk pelumas otomotif resmi dirilis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat tertunda, Kementerian Perindustrian (Kemprin) akhirnya merilis aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) bersifat wajib untuk industri pelumas. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Secara Wajib. Beleid ini telah diundangkan pada 10 September 2018 dan mulai berlaku 12 bulan sejak diundangkan.

Sebelumnya SNI sifatnya sukarela dan akan diwajibkan dengan permenperin sesuai amanat UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian untuk memperkuat struktur industri dalam negeri melalui standarisasi.


Direktur Industri Kimia Hilir Kemprin Taufik Bawazier menjelaskan, aturan ini melingkupi pelumas otomotif. Dalam pasal 3 dijelaskan ada 7 jenis pelumas otomotif baik roda empat dan roda dua yang dikenakan aturan ini.

Adapun pemberlakuan SNI secara wajib ini berlaku terhadap pelumas hasil produksi dalam negeri dan atau impor asal impor yang beredar di wilayah Indonesia.

"Ada tiga sisi penting dalam aturan ini. Terutama untuk melindungi konsumen dalam negeri, meningkatkan utilitas industri pelumas dalam negeri dan mendorong investasi sektor pelumas," kata Taufik kepada Kontan.co.id, Rabu (26/9).

Adapun untuk produsen di dalam negeri wajib memiliki SPPT-SNI Pelumas dan pelumas yang dari impor, produsen di luar negeri tersebut juga wajib memiliki SPPT-SNI Pelumas. 

Untuk itu produsen mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Pelumas kepada Lembaga sertifikasi produk (LSPro) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup SNI Pelumas dan ditunjuk oleh Menteri.

Editor: Handoyo .