PBB menunda pemungutan suara terkait embargo senjata ke Myanmar



KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pemungutan suara untuk memutuskan embargo senjata ke Myanmar terpaksa ditunda. Perwakilan PBB menyebut masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan lebih banyak dukungan.

Anggota Majelis Umum PBB yang berjumlah 193 rencananya akan mengesahkan draf resolusi terkait embargo senjata ke Myanmar pada hari Selasa (18/5). 

Belum diketahui kapan pemungutan suara akan dijadwalkan ulang. Reuters mengabarkan, beberapa diplomat mengatakan itu telah ditunda dalam upaya untuk mendapatkan lebih banyak dukungan.


Baca Juga: Ribuan warga Myanmar melarikan diri ke hutan setelah militer menguasai perkotaan

Berbeda dengan resolusi Dewan Keamanan, resolusi yang dikeluarkan Majelis Umum memang tidak mengikat secara hukum. Namun resolusi ini tetap memiliki kekuatan politik yang tinggi karena diputuskan oleh 193 negara anggota.

Secara umum, draf resolusi menyerukan penangguhan segera pasokan langsung dan tidak langsung, penjualan atau transfer semua senjata dan amunisi ke Myanmar.

Selain berisi perintah embargo senjata, draf resolusi Majelis Umum PBB ini akan meminta militer Myanmar untuk menghentikan semua kekerasan terhadap pengunjuk rasa aksi damai dan menghormati keinginan rakyat sesuai dengan hasil pemilu bulan November.

Dalam resolusi ini, PBB juga akan menyerukan agar junta militer membebaskan Presiden Win Myint, Penasihat Negara Aung San Suu Kyi, dan semua orang yang telah sewenang-wenang, ditahan, didakwa atau ditangkap sejak 1 Februari. Pembebasan harus dilakukan dengan segera dan tanpa syarat.

Lebih lanjut, PBB mendesak tentara untuk menghentikan serangan, pelecehan, dan pembatasan terhadap personel medis, pembela HAM, anggota serikat pekerja, jurnalis, dan pekerja media. Termasuk di dalamnya adalah menghapus pembatasan internet.

Baca Juga: PBB mulai pertimbangkan embargo senjata kepada Myanmar