Pebisnis: Permen LHK soal gambut ancam sawit Riau



PEKANBARU. Kelangsungan industri kelapa sawit dan Provinsi Riau bakal terancam menyusul dikeluarkannya regulasi PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau Saut Sihombing mengatakan aturan baru dari pemerintah dan Kemen LHK ini jelas berpengaruh pada kelangsungan bisnis sawit di Riau. Jika dipaksakan, regulasi baru tersebut bisa memukul industri sawit Riau yang banyak mengandalkan lahan gambut.

"Jika aturan itu dipaksakan, jelas akan berpengaruh pada kelangsungan bisnis kelapa sawit, termasuk di Riau ," katanya di Pekanbaru Rabu (19/4).


Salah satu beleid itu mengatur tentang pengelolaan lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter harus diubah statusnya menjadi hutan lindung.

Kondisinya di Riau, luasan lahan gambut daerah setempat mencapai 3,8 juta hektare, dan 75% di antaranya memiliki kedalaman di atas 3 meter.

Bila aturan dalam Permen LHK diterapkan, lahan gambut itu harus dikembalikan fungsinya menjadi hutan lindung.

"Di saat negara luar mengobok-obok industri kelapa sawit nasional, di dalam negeri malah ikut pula menyulitkan pengembangan sawit," katanya.

Di Riau, luas perkebunan kelapa sawit mencapai 3 juta hektare atau hampir separuh luas daratan provinsi itu. Dari total luas kebun sawit tersebut, 45% lahan sawit dimiliki masyarakat, 40% milik perusahaan, dan sisanya lahan petani plasma.

Dia meminta kepada pemerintah agar sama-sama mendukung pengembangan kelapa sawit nasional sebagai penopang perekonomian, bukan malah menyulitkan dengan beragam aturan yang ketat.

"Bila memang ada masalah dalam tata kelola sawit, mari sama-sama dibenahi bukan ditambah sulit dengan aturan baru," katanya.

Editor: Yudho Winarto