Pekan depan, Satgas Waspada Investasi akan panggil Jouska Finansial Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah oleh salah satu penasihat finansial yakni PT Jouska Finansial Indonesia, membuat Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) segera bertindak. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jadwal pemanggilan terhadap Jouska dan akan meminta klarifikasi lebih lanjut terkait laporan masyarakat di media sosial saat ini. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan awal pekan depan, dimana Satgas Waspada Investaso akan meminta klarifikasi mengenai legalitas perizinan dan kegiatan bisnisnya. 

Baca Juga: Polisi Menyisir Koperasi Berpraktik Shadow Banking


"Kami ingin dapat klarifikasi lebih dulu, karena dari informasi yang beredar Jouska mengaku sebagai finansial advisor yang seharusnya kegiatannya memberikan konsultasi, informasi atau menghubungkan nasabah dengan lembaga resmi investasi dan tidak melakukan pengelolaan dana hingga eksekusi," papar Tongam kepada Kontan.co.id Rabu (22/7).

Jika nantinya Jouska terbukti melakukan penggalangan dana masyarakat tanpa berizin, Tongam sudah menyiapkan langkah lanjutan yakni dengan memberikan pengumuman kepada masyarakat, memblokir situs resminya dan melanjutkan informasi hingga ke kepolisian. 

Langkah tersebut bergantung pada hasil pertemuan Satgas Waspada Investasi dengan Jouskan pekan depan. 

Tongam menambahkan jika terbukti ada masyarakat yang dirugikan maka cukup dimungkinkan untuk melakukan proses lanjutan hingga ke ranah hukum baik secara perdata karena ada perjanjian/kontrak. 

Tongam juga menilai tidak menutup kemungkinan untuk dilaporkan ke polisi jika ditemukan dugaan penipuan hingga penggelapan dana. Namun kembali lagi, untuk sampai ke sana diperlukan laporan atau pengaduan masyarakat yang menjadi korban langsung 

"Karena kami bukan penegak hukum, upaya kami adalah mengedukasi masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi dan harus dari perusahaan yang berizin jelas," ucapnya. 

Editor: Herlina Kartika Dewi