Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT, Sudah Tahu Caranya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap warga Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disebut Wajib Pajak (WP). Mereka diwajibkan untuk melapor pajak tahunan. Apabila tidak melaporkan maka WP bisa dikenai sanksi. 

Namun bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka bisa tidak melaporkan SPT Tahunan.  

Syaratnya, WP harus mengajukan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE) terlebih dahulu seperti dikutip dari laman DJP.  


Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Sementara itu Wajib Pajak Aktif (WP Aktif) adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Baca Juga: Setoran Pajak di 8 Kanwil Ditjen Pajak DKI Capai Rp 76,24 Triliun di Januari 2022

Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka: 

  • Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT 
  • Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE) 
  • Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE) 

Kriteria Wajib Pajak Non Efektif 

Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: 

  • Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
  • Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. 
Baca Juga: Per 1 Maret 2022, PPh dari Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 2,23 Triliun

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie