KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya (JHT). Penyataan tersebut ditegaskan kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Meski pada tahun 2022, pekerja/buruh harus diikutsertakan dalam program tambahan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja/buruh terkena PHK. Hal ini meluruskan pemberitaan yang menyatakan bahwa pekerja/buruh ter-PHK dilarang cairkan JHT.
Pekerja yang di PHK tetap bisa cairkan JHT? Ini jawaban Kemnaker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya (JHT). Penyataan tersebut ditegaskan kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Meski pada tahun 2022, pekerja/buruh harus diikutsertakan dalam program tambahan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja/buruh terkena PHK. Hal ini meluruskan pemberitaan yang menyatakan bahwa pekerja/buruh ter-PHK dilarang cairkan JHT.