KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan impor terbaru yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan yakni Permendag no 8 tahun 2024 langsung dirasakan dampak negatifnya oleh para pelaku industri dalam negeri. Pengusaha menyebut dalam hitungan minggu, pelaku industri dalam negeri mulai kehilangan pesanan karena pasar domestik mengalihkan pesanannya ke barang impor yang dibuat lebih mudah masuk oleh aturan yang menggantikan Permendag 36/2023 tersebut. Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Solihin Sofian menilai Permendag 36/2023 sudah sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri karena merupakan wujud perlindungan investasi dalam negeri, dan mengutamakan perlindungan produsen dalam negeri.
Pelaku Industri Manufaktur Mengaku Kehilangan Pesanan Akibat Aturan Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan impor terbaru yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan yakni Permendag no 8 tahun 2024 langsung dirasakan dampak negatifnya oleh para pelaku industri dalam negeri. Pengusaha menyebut dalam hitungan minggu, pelaku industri dalam negeri mulai kehilangan pesanan karena pasar domestik mengalihkan pesanannya ke barang impor yang dibuat lebih mudah masuk oleh aturan yang menggantikan Permendag 36/2023 tersebut. Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Solihin Sofian menilai Permendag 36/2023 sudah sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri karena merupakan wujud perlindungan investasi dalam negeri, dan mengutamakan perlindungan produsen dalam negeri.