Pelaku industri masih menantikan terbitnya izin impor garam tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri tengah menunggu keluarnya izin impor garam industri untuk tahun ini. Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk mengatakan, asosiasi sudah mengajukan permohonan izin impor garam industri sejak awal Januari tahun ini.

Meski begitu, izin impor garam industri yang dinanti-nantikan belum kunjung keluar. Padahal, kebutuhan garam industri anggota AIPGI tidak sedikit, yakni sekitar 3,2 juta - 3,4 juta ton per tahunnya. Sementara stok persediaan garam anggota sudah sangat terbatas, yakni diperkirakan hanya akan mencukupi hingga sekitar 3 minggu lagi.

Baca Juga: Sentra kelautan & perikanan terpadu di Mimika berdampak positif ke ekonomi masyarakat


Menurut Tony, dampak kerugian yang bisa ditimbulkan apabila izin impor garam tidak kunjung keluar setelah stok persediaan habis cukup besar. Pasalnya, ketiadaan bahan baku garam industri berpotensi menyebabkan terhentinya kegiatan produksi, penutupan pabrik, hingga pemutusan hubungan karyawan (PHK).

Tidak hanya itu, Tony bahkan memperkirakan bahwa terhambatnya pasokan bahan baku garam industri akibat proses pengeluaran izin yang berlarut-larut juga bisa menyebabkan iklim investasi menjadi tidak menarik serta menghilangkan peluang ekspor.

“Peluang ekspor di atas US$ 15 miliar menjadi nol besar,” ujar Tony ketika dihubungi oleh Kontan.co.id (05/01).

Baca Juga: Impor garam industri tahun 2020 meningkat mencapai 2,9 juta ton

Untuk diketahui, garam industri digunakan sebagai bahan baku di banyak industri. Beberapa industri yang mengandalkan garam industri sebagai bahan baku di antaranya seperti industri makanan dan minuman, farmasi, pulp dan kertas, pakan ternak, industri petrokimia yang berbasis chlor dan alkali, dan lain-lain.

Editor: Noverius Laoli