KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lebih dari 10 bulan sudah waktu berlalu sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai diundangkan. Kendati demikian, pelaku industri otomotif terkesan masih berhati-hati untuk menjajal pasar kendaraan listrik. PR and Digital Manager PT Sokonindo Automobile (DFSK) Arviane Dahniarny mengatakan, aturan seputar kendaraan listrik yang dinilai masih belum terlalu jelas menjadi alasan utama mengapa DFSK tidak ingin grasak-grusuk dalam memboyong lini kendaraan-kendaraan listriknya ke Indonesia. Arviane bilang, langkah pemerintah melalui penerbitan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 serta sejumlah aturan lainnya sudah menunjukkan progres yang baik. Namun demikian, hal ini tidak berarti bahwa bahwa pekerjaan rumah pemerintah dalam menyiapkan kerangka aturan sudah selesai sepenuhnya. “Tentu masih ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan seperti peraturan soal teknis homologasi, peraturan soal teknis perakitan, kesiapan infrastruktur, dan lain-lain,” kata Arviane kepada Kontan.co.id, Jumat (3/7).
Pelaku industri otomotif masih hati-hati menggarap kendaraan listrik di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lebih dari 10 bulan sudah waktu berlalu sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai diundangkan. Kendati demikian, pelaku industri otomotif terkesan masih berhati-hati untuk menjajal pasar kendaraan listrik. PR and Digital Manager PT Sokonindo Automobile (DFSK) Arviane Dahniarny mengatakan, aturan seputar kendaraan listrik yang dinilai masih belum terlalu jelas menjadi alasan utama mengapa DFSK tidak ingin grasak-grusuk dalam memboyong lini kendaraan-kendaraan listriknya ke Indonesia. Arviane bilang, langkah pemerintah melalui penerbitan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 serta sejumlah aturan lainnya sudah menunjukkan progres yang baik. Namun demikian, hal ini tidak berarti bahwa bahwa pekerjaan rumah pemerintah dalam menyiapkan kerangka aturan sudah selesai sepenuhnya. “Tentu masih ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan seperti peraturan soal teknis homologasi, peraturan soal teknis perakitan, kesiapan infrastruktur, dan lain-lain,” kata Arviane kepada Kontan.co.id, Jumat (3/7).